Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Memilih hewan untuk dijadikan hewan kurban merupakan salah satu hal yang tidak boleh diabaikan. Syarat hewan kurban harus terpenuhi, karena sangat penting untuk sah dan tidaknya.
Menjelang Hari Raya idul Adha, pastinya umat Muslim banyak yang ingin melakukan kurban. Namun, sebelum kita membeli pastikan dulu hewan-hewan tersebut sudah memenuhi sebagai syarat hewan kurban yang sah.
Merupakan salah satu syariat dalam Islam. Pelaksanaannya juga tidak bisa sembarangan karena sudah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam.
Dalam Al Qur’an, Surat Al-Kautsar ayat 2 sudah disebutkan:
“Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”
Ibnu Katsir juga pernah menafsirkan:
“Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah kurban mu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”
Sangat berbeda sekali dengan penyembelihan hewan biasa yang harus menggunakan syarat dan ketentuan tertentu. Hewan kurban memiliki banyak syarat dan ketentuan.
Misalnya, syarat usia, syarat fisik, sarat kepemilikan dan lain-lain. lebih lengkapnya akan kita bahas di bawah.
Memilih hewan kurban memang tidak boleh sembarangan, terutama dalam fisik. Syarat fisik yang harus dipenuhi dalam membeli hewan kurban. Sehat, tidak kurus, dan tidak cacat.
Kambing dan sapi yang dijadikan hewan kurban juga harus menunjukkan ciri-ciri fisik. Diantara:
Dalam memberikan hewan kurban atau hewan yang dikurbankan juga harus memenuhi syarat umur yang terpenuhi. Jangan sembarangan masih kecil atau bahkan sudah tua banget yang dikurbankan.
Setiap hewan yang dikurbankan juga memiliki kriteria yang berbeda-beda, seperti:
Syarat hewan kurban yang selanjutnya yakni, hewan kurban harus benar-benar milik kita sendiri. Dalam artian tidak boleh hasil mencuri atau milik orang lain.
Bahkan tidak sah pula hukumnya berkurban dengan hewan gadai atau hewan warisan.
Penyembelihan yang dilaksanakan juga harus ditentukan waktu dan tata caranya. Waktu penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah salat Idul Adha.
Batas waktu penyembelihannya yakni setelah terbenam matahari di tanggal 13 Dzulhijjah. Namun menurut Madzhab Syafii boleh juga 4 hari setelah Idul Adha.
Umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pada waktu yang sama pun umat Muslim banyak yang sedang melakukan ibadah haji dan umroh. Untuk tanggal nasionalnya, berbeda-beda. Karena tanggalan Hijriah dan Masehi selisih kurang lebih 10 hari.
Fungsi kurban secara lahir yaitu sebagai sarana prasarana bagi umat Islam untuk berbagi. Sebagai menunjukkan sikap kepedulian terhadap sesama.
Karena setelah hewan kurban disembelih, hewan kurban akan dibersihkan kemudian dipotong-potong menjadi bagian kecil-kecil. Setelah itu daging-daging tersebut akan dibagikan kepada orang yang lebih membutuhkan.
Dengan begitu tidak boleh sembarangan dalam memilih hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hanya ada beberapa jenis hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
Apa saja hewan tersebut? Berikut adalah jenis hewan yang boleh dijadikan kurban dengan menyebut lafadz Allah.
Unta merupakan salah satu jenis hewan kurban yang dibolehkan untuk persembahan hewan kurban. Namun harus dengan memenuhi sebagaimana syarat hewan kurban.
Sangat unik, memiliki satu atau dua punuk. Yang berfungsi untuk salah satu cara mereka beradaptasi dengan lingkungan gurun yang tidak bersahabat.
Unta menyimpan cadangan lemak dan makanannya pada punuknya. Nah, maka dari itu unta memiliki kemampuan dapat puasa atau tidak makan selama berminggu-minggu.
Camelus dromedarius (Unta Arab) merupakan unta yang hanya memiliki punuk satu. Sedangkan Camelus bactrianus dan Camelus ferus adalah jenis unta yang memiliki dua punuk.
Kalau kita mendengar kata unta, pasti yang ada di pikiran kita pasti adalah negara Arab Saudi. Padahal, sebenarnya tidak hanya di Arab Saudi saja, Bahkan hampir semua negara di Jazirah Arab atau Timur Tengah dapat kita temui.
Hewan ini merupakan hewan pemakan kaktus, padahal jika kita ketahui kalau kaktus adalah tanaman yang sangat berduri tajam. Namun dengan kehebatannya, unta dapat memakan kaktus.
Di dalam mulutnya unta, terdapat yang namanya “papillae” yang tersusun dari keratin. Oleh sebab itulah, unta dapat mengarahkan duri kaktus supaya tidak menusuk mulutnya.
Di Indonesia, ada beberapa jenis hewan kurban yang umum kita jumpai. Salah satunya adalah sapi. Bicara mengenai impian, udah pasti hampir semua umat muslim dalam memperoleh amal perbuatan yang maksimal.
Salah satunya dengan ibadah tersebut, pilihan menjadikan sapi sebagai hewan kurban memang menjadi dambaan banyak orang di Indonesia.
Berikut adalah jenis sapi kurban yang banyak digunakan di Indonesia:
Limosin merupakan salah satu jenis sapi yang paling sering digunakan sebagai pilihan kurban orang-orang penting di Indonesia. Seperti Presiden, atau tokoh-tokoh negara Indonesia.
Sapi ini memiliki bentuk tubuh yang padat, besar, dan panjang. Sapi jenis Limosin pertama kali dikembangbiakkan di Prancis. Dan memiliki kualitas daging terbaik.
Untuk sapi limosin dengan bobot 1 ton, bisa dihargai sekitar Rp 90 juta, sedangkan sapi dengan bobot lebih dari 1 ton, dapat menyentuh angka ratusan juta.
India menjadi habitat asli sapi jenis ini. Memiliki ciri fisik dengan tubuh yang besar kalau dibandingkan dengan sapi lokal Indonesia.
Mulai diimpor ke Indonesia dan dikembangbiakan pada tahun 1970-an.
Berasal dari Skotlandia, dikenal dengan nama Black Angus atau sapi hitam. Sapi ini sangat populer di daratan Eropa hingga Amerika sebagai sapi potong yang dimanfaatkan untuk hidangan steak.
Kandungan lemak yang sedikit dan serat yang padat, menjadikan sapi jenis ini memiliki kualitas yang sangat baik. Masuk ke Indonesia pada tahun 1976 di Kabupaten Sragen.
Perkawinan silang antara sapi Brahman dan sapi Angus menghasilkan sapi jenis Brangus. Lebih detailnya, jenis sapi ini berasal dari induk betina Brahman dan pejantan Angus.
Berasal dаrі Oklahoma, Amerika Serikat, yang kemudian diimpor dan dikembangbiakkan di Indonesia.
Tahan terhadap cuaca panas, gigitan serangga, mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, dan memiliki kualitas daging yang sangat baik. Menjadikan beberapa keunggulan sapi jenis ini.
Sapi Madura mempunyai sebaran di Pulau Madura, Jawa Timur, dan sekitarnya. Mempunyai beragam bentuk fisik dan merupakan sapi asli Indonesia.
Sesuai namanya, wilayah penyebaran utama yaitu di Pulau Bali. Merupakan salah satu jenis sapi lokal asli dan murni dari rumpun Indonesia. Ciri khas warna putih pada bagian kakinya.
Tak hanya dijadikan sebagai sapi potong, sapi ini juga biasa untuk membajak sawah dan tegalan, serta menghasilkan pupuk kandang yang baik.
Syarat hewan kurban yang selanjutnya bisa merupakan kambing atau domba. Tidak bisa dipungkiri harga kambing atau domba di Indonesia terbilang murah.
Dengan itu bisa menjadikan masyarakat atau umat Muslim mudah dalam melakukan ibadah kurban.
Berikut adalah beberapa jenis kambing yang biasa dijadikan persembahan hewan kurban:
Selanjutnya domba, domba juga merupakan hewan yang banyak digunakan sebagai hewan persembahan kurban. Domba di Indonesia yang sering kita temui dan paling umum untuk kurban seperti:
Itulah beberapa jenis kambing dan domba yang bisa dijadikan pilihan hewan kurban.
Umat muslim selesai memotong daging kurban menjadi beberapa bagian kecil. Di timbanglah dan dimasukkan ke dalam kantong kresek.
Masuklah di tahap terakhir yakni pembagian hewan kurban. Dalam ajaran agama Islam, pembagian hewan kurban tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan.
Semua yang dilakukan dalam ibadah ini sudah ada ketentuan masing-masing. Jika masih bingung dan belum tahu mari kita pelajari pembagian hewan kurban berikut.
Pembagian hasil kurban juga harus adil. Dalam artian tidak boleh berat sebelah. Maka dalam ajaran agama Islam sudah dijelaskan ketentuan timbangannya yakni:
Itulah tadi beberapa ketentuan pembagian daging kurban semoga kita semua yang sudah berkurban diterima amalnya. Dan buat kalian semua yang belum berkurban semoga bisa berkurban di tahun ini. Amin
Kulit, yah itu adalah salah satu dari anggota atau bagian dari hewan kurban. Hal yang tidak bisa dihindarkan dari ibadah ini adalah hukum menjual kulit hewan kurban tadi.
Masih banyak orang yang bertanya apa hukum menjual kulit daging kurban. Apakah boleh atau tidak.
Ada banyak ragam alasan manusia menjual kulit hewan kurban tersebut. Diantaranya ada yang menjual karena bingung harus mengolahnya bagaimana.
Ada juga kelompok masyarakat yang memang di daerah dia tinggal tersebut, perekonomiannya sudah maju dan fasilitasnya memadai.
Sehingga mereka sudah sibuk dan tidak sempat mengurus kepala serta kulit daging kurban tadi.
Imam Nawawi pernah mengatakan, dalam mazhab Syafi’i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang.
Namun jika memang terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut, bisa kita dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya.
Jika kurban tersebut berbentuk kurban nazar maka wajib diberikan kepada orang lain.